Piagam Audit Internal PT. BPR Kirana Indonesia (Piagam) adalah wewenang Direksi dan Dewan Komisaris atas fungsi SKAI. Piagam ini menggambarkan pelaporan organisasi audit internal dan mendefinisikan perannya di PT. BPR Kirana Indonesia. Standar, kebijakan, prosedur, dan praktik administrasi Audit Internal lainnya didokumentasikan dalam Standar Prosedur Operasi (SOP) Audit Internal dan Rencana Audit Internal (IAP). Kegiatan Audit Internal Perusahaan akan diatur dengan mematuhi unsur-unsur wajib dari Kerangka Kerja Praktik Profesional Internasional (IPPF) IIA termasuk Standar, Prinsip Inti, Definisi, dan Kode Etik.
Tujuan Audit Internal adalah kegiatan jasa asuransi dan konsultasi yang independen dan obyektif yang dibentuk guna memeriksa dan mengevaluasi kegiatan operasional dan kredit bisnis dalam mencapai tujuan bisnisnya melalui tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Kegiatan Audit Internal dirancang untuk menambah nilai (added value) bagi PT. BPR Kirana Indonesia dengan membantu organisasi meningkatkan operasinya dan mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola.